Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Tukar Pasangan Gus Samsudin
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus 'konten tukar pasangan'. Saat dikeler oleh penyidik Samsudin mengenakan rompi tahanan warna biru milik Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, ada penambahan dua tersangka baru terkait konten aliran sesat boleh tukar pasangan Gus Samsudin.
"Pertama kameramen atas nama inisial FB kemudian satu lagi editor atas nama FK," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas menambahkan, selain saudara Samsudin bertujuan untuk menaikkan Subcribe nya juga membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.
Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum diperiksa, yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul.
"Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," tambahnya.
Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik.