Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap WA (40). Hakim meyakini, WA terbukti berulang kali memerkosa keponakannya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024. Terdakwa WA mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Wa melanggar pasal 81 ayat (3) juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yakni berulang kali memerkosa keponakannya yang masih berusia 14 tahun sejak kelas 4 SD.
“Menjatuhkan pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata Ivonne saat menbacakan amar putusan.
Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menginginkan WA dihukum 18 tahun penjara dan denda RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan.