2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di ruang sidang PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

“Yang meringangkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," beber Jenny. 

Penambang Ilegal di Mojokerto Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntut JPU. Dilihat di situs sipp.pn.mojokerto.go.id, JPU menuntut Puji dan Heri pidana penjara selama 8 tahun. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

Sebelumnya, kedua terdakwa datang ke lokasi berboncengan menggunakan Honda Genio nopol S 2009 TM ke warung tegal (warteg) milik Sulasih, 44, di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, 29 Agustus 2023 siang.

Saat itu Puji duduk sebagai pengendara.Di lokasi, Puji berpura-pura memesan kopi. Saat korban melayani pesanannya, Puji yang sudah mengincar Sulasih sejak awal langsung mengeluarkan palu yang dia bawa dari kos.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Saat lengah, kepala korban langsung dimartil dari belakang sebanyak 10 kali. Hingga darah mengucur deras sampai Sulasih terkapar di lantai dapur warung. Saat korban tak berdaya, Puji menggondol ponsel merek Oppo A16 dan motor Honda Beat warna hitam milik Sulasih. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 21 juta. Usai bergegas pergi meninggalkan jejak, motor dan HP korban langsung dijual ke MM dan SG.

Halaman Selanjutnya
img_title