Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pelajar di Mojokerto berinisial MA (17) yang menyebarkan video intim pacarnya gara-gara sakit hati diputus, dituntut 2 tahun pidana pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja.
Sidang tuntutan terhadap siswa SMA itu berlangsung tertutup di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli ini, didampingi penasihat hukum dan petugas Bapas.
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Jaksa menilai MA terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Sebab, MA telah menyebarkan video kekasihnya yang dibuatnya sendiri melalui WhatsApp.
“Kami tuntut pembinaan 2 tahun dan pelatihan kerja 6 bulan di LPKS Pacet, Kembangbelor,” kata dia.
JPU menilai, MA juga terbukti pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak . Karena, MA beberapa kali mencabuli mantan kekasihnya.
Tuntutan tersebut, kata Ari, mengacu Undang-undang RI nomor 11 tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut, perkara anak dijatuhkan pidana pembinaan maksimal 2 tahun. Sehingga, JPU menuntut pidana pembinaan 2 tahun dan pelatihan kerja 6 bulan.
Perbuatan cabul yang dilakukan MA dengan meminta korban melakukan seks oral. Yaitu 2 kali di sebuah rumah kosong Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo dan 3 kali di 2 warung Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.