Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim- Seorang ayah di Mojokerto berinisial SL (58), dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, ia terbukti mensetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Tuntutan dibacakan JPU Mohammad Fajaruddin dalam yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 24 Januari 2024. Sidang ini berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Mejelis Hakim , Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
“(Dituntut) 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan,” kata Fajar saat dihubungi VIVA Jatim melalui telepon, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menilai, pria asal Kecamatan Trowulan ini terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat anaknya hamil dan berbelit-belit saat persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi bejat SL, 58 terhadap putri bungsunya itu terungkap pada2 Oktober 2023 lalu. Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut korban yang kian membesar.
Kasus ini sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan. Disitu terkuak jika korban telah hamil 6 bulan.