Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Akhirnya, oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan pekerja koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Di depan petugas, SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu berulang kali sejak istrinya meninggal dua tahun sebelumnya.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT