2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di ruang sidang PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Motor dan ponsel korban laku senilai Rp 4,75 juta. Kedua terdakwa, terutama Puji, nekat menganiaya dan mencuri barang milik korban untuk menutupi utang senilai Rp 2 juta di koperasi simpan pinjam wanita mekar.

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili