2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 22 Januari 2024 - 18:22 WIB
Sumber :
- M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim
Motor dan ponsel korban laku senilai Rp 4,75 juta. Kedua terdakwa, terutama Puji, nekat menganiaya dan mencuri barang milik korban untuk menutupi utang senilai Rp 2 juta di koperasi simpan pinjam wanita mekar.