2 Perampok Warung Yuk Sul di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara

Pembacaan putusan di ruang sidang PN Mojokerto
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim- Dua perampok sekaligus penganiaya pemilik warung Yuk Sul di  Mojokerto divonis 7 tahun penjara. Hakim meyakini, mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Bui

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 22 Januari 2023. 

Dua terdakwa yakni Puji Abadi (34) warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto dan Heri Priyanto (31) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Keduanya hadir tanpa didampingi penasihat hukum. 

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

“Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 7 tahun," kata Jenny Tulak saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau curas, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pebisinis Ban Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar

“Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan (jaksa) penuntut umum," ujarnya. 

Pertimbangan yang memberatkan hukum para terdakwa ialah meresahkan warga Kota Mojokerto. 

“Yang meringangkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," beber Jenny. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntut JPU. Dilihat di situs sipp.pn.mojokerto.go.id, JPU menuntut Puji dan Heri pidana penjara selama 8 tahun. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Sebelumnya, kedua terdakwa datang ke lokasi berboncengan menggunakan Honda Genio nopol S 2009 TM ke warung tegal (warteg) milik Sulasih, 44, di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, 29 Agustus 2023 siang.

Saat itu Puji duduk sebagai pengendara.Di lokasi, Puji berpura-pura memesan kopi. Saat korban melayani pesanannya, Puji yang sudah mengincar Sulasih sejak awal langsung mengeluarkan palu yang dia bawa dari kos.

Saat lengah, kepala korban langsung dimartil dari belakang sebanyak 10 kali. Hingga darah mengucur deras sampai Sulasih terkapar di lantai dapur warung. Saat korban tak berdaya, Puji menggondol ponsel merek Oppo A16 dan motor Honda Beat warna hitam milik Sulasih. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir hingga mencapai Rp 21 juta. Usai bergegas pergi meninggalkan jejak, motor dan HP korban langsung dijual ke MM dan SG.

Motor dan ponsel korban laku senilai Rp 4,75 juta. Kedua terdakwa, terutama Puji, nekat menganiaya dan mencuri barang milik korban untuk menutupi utang senilai Rp 2 juta di koperasi simpan pinjam wanita mekar.