Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M

Sidang tertutup pemerkosa anak saat menstruasi di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Pria bernisial SWD (48) asal Kecamatan Trawas, Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, SWD terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Selain dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti dalam Sidang yang digelar secara tertutup pada Rabu, 3 Januari 2023. Mejelis hakim tersebut dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo dengan dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Terdakwa SWD hanya bisa tertunduk di kursi persakitan saat JPU membacakan tuntutan. Ia didamping Penasihat Hukumnya, Handoyo.

“Dituntut 10 tahun penjara , denda Rp 1 miliar dan subsider 8 bulan kurungan penjara ,” kata JPU Ari Budiarti kepada wartawan usai sidang, Rabu, 3 Januari 2023.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

Ari menyatakan, SWD terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Ditambah, terdakwa tega menyetubuhi korban saat sedang menstruasi.

Halaman Selanjutnya
img_title