Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M
Rabu, 3 Januari 2024 - 19:00 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun. Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku.