Pemerkosa Anak saat Menstruasi di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui - Denda Rp1 M

Sidang tertutup pemerkosa anak saat menstruasi di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Pria bernisial SWD (48) asal Kecamatan Trawas, Mojokerto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, SWD terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Selain dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar dan subsider 8 bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Ari Budiarti dalam Sidang yang digelar secara tertutup pada Rabu, 3 Januari 2023. Mejelis hakim tersebut dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo dengan dua anggotanya, Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Terdakwa SWD hanya bisa tertunduk di kursi persakitan saat JPU membacakan tuntutan. Ia didamping Penasihat Hukumnya, Handoyo.

“Dituntut 10 tahun penjara , denda Rp 1 miliar dan subsider 8 bulan kurungan penjara ,” kata JPU Ari Budiarti kepada wartawan usai sidang, Rabu, 3 Januari 2023.

Hadapi Kejuaran Dunia MMA 2024, Atlet Muda Indonesia Disiapkan Sejak Dini

Ari menyatakan, SWD terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Ditambah, terdakwa tega menyetubuhi korban saat sedang menstruasi.

“Awalnya dia (terdakwa) mengajak. Lalu mendorong sampai korban terduduk, terus melakukan perbuatan itu (pemerkosaan). Setelah selesai terdakwa mengacam. Tidak ada bujuk rayu, dia mengacam ‘jangan bilang-bilang’ ke korban,” ungkap Ari.

Meski demikian, hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatan bejatnya.

Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum SDW, Handoyo mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya. Kendati begitu, pihaknya bakal mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

“Nanti kita lakukan pembelaan minggu depan. Kita lihat kasus ini unsur tidak ada pemaksaan,” katanya.

Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senim, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.

Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.

Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.

Di dalam kamar rumah kosong itu lah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun. Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku.