Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik

Dua tersangka pencabulan di Bawean saat diperiksa penyidik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Rerserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap AA (21 tahun) dan MR (22), dua pemuda yang disangka memerkosa FA (19), gadis ABG berusia 14 tahun di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka kini ditahan.

img_title Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Kepala Unit PPA Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza menjelaskan, kedua tersangka dijemput di rumahnya di Pulai Bawean pada Selasa, 30 April 2024, dan dibawa ke Markas Polres Gresik keesokan harinya. “Kami bawa dengan menggunakan KM Bahari Express,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

AA dan MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. Korban, kedua tersangka, dan sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Sangkapura, Bawean. Kasus ini pun ditangani Unit PPA Polres Gresik.

img_title Subsidi Transjatim Rp250 M per Tahun, Fraksi PKB Dorong Sumber Pendapatan Alternatif Lain

Pemeriksaan awal dilakukan di Polsek Sangkapura karena, setelah pemerkosaan terjadi, korban langsung melapor. Ceritanya, di malam kejadian, tersangka AA memerkosa korban di sebuah rumah kosong milik orang tua AA. Kala itu, korban terjebak di tengah pesta miras. 

Korban menolak dan berontak. AA yang emosi kemudian menganiaya korban dan melontarkan ancaman. Sehingga kemudian korban pasrah disetubuhi oleh AA. "Saat ditanyai, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan kepada korban,” kata Ipda Hepi.

img_title Ali Mufthi Minta Kader Golkar Tetap Ingat Doktrin Karya Kekaryaan

Tersangka MR juga menyetubuhi korban secara paksa. Kronologinya, MR mengajak korban yang masih di bawah umur untuk menjauh dari lokasi pesta miras. MR lalu menyetubuhi korban di balik semak- semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.

"Setelah disetubuhi korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB. Lalu tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang," ujar Hepi.

Sesampai di rumah, pihak keluarga curiga dengan kondisi korban lalu menginterogasi tersangka apa yang terjadi. Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar itu, pihak keluarga korban tak terima lalu melapor ke Polsek Sangkapura. Korban kemudian divisum.

Penangkapan terhadap tersangka AA dan MR kemudian dilakukan. AA ditangkap di rumahnya saat didampingi kedua orang tuanya. "Pelaku MR kami tangkap Selasa, 30 April 2024,” kata Hepi.

Halaman Selanjutnya
img_title