Tampang Melas 2 Tersangka Pemerkosa Gadis ABG di Bawean Gresik
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Rerserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap AA (21 tahun) dan MR (22), dua pemuda yang disangka memerkosa FA (19), gadis ABG berusia 14 tahun di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka kini ditahan.
Kepala Unit PPA Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza menjelaskan, kedua tersangka dijemput di rumahnya di Pulai Bawean pada Selasa, 30 April 2024, dan dibawa ke Markas Polres Gresik keesokan harinya. “Kami bawa dengan menggunakan KM Bahari Express,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
AA dan MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. Korban, kedua tersangka, dan sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Sangkapura, Bawean. Kasus ini pun ditangani Unit PPA Polres Gresik.
Pemeriksaan awal dilakukan di Polsek Sangkapura karena, setelah pemerkosaan terjadi, korban langsung melapor. Ceritanya, di malam kejadian, tersangka AA memerkosa korban di sebuah rumah kosong milik orang tua AA. Kala itu, korban terjebak di tengah pesta miras.
Korban menolak dan berontak. AA yang emosi kemudian menganiaya korban dan melontarkan ancaman. Sehingga kemudian korban pasrah disetubuhi oleh AA. "Saat ditanyai, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan kepada korban,” kata Ipda Hepi.
Tersangka MR juga menyetubuhi korban secara paksa. Kronologinya, MR mengajak korban yang masih di bawah umur untuk menjauh dari lokasi pesta miras. MR lalu menyetubuhi korban di balik semak- semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.
"Setelah disetubuhi korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB. Lalu tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang," ujar Hepi.