Dalami Dugaan Korupsi Wamira Mart, Kejari Pamekasan Periksa 20 Saksi

Salah satu Wamira Mart di Jalan Jokotole, Pamekasan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Kominfo Pamekasan

Pamekasan, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai mengusut kasus dugaan korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart), salah satu program unggulan Bupati Pamekasan periode 2018-2023 Baddrut Tamam. Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa.

Usung Konsep Green Building, Bupati Pamekasan Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Pasar Kolpajung

"Diperiksa dari pelaksana program total sekitar 20 orang, dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian juga dari Dinas Koperasi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina dilansir ANTARA, Kamis, 2 Mei 2024.

Wamira Mart merupakan toko swalayan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan, program pendukung dari program 'Sapu Tangan Biru' atau program menciptakan 10 ribu pengusaha baru yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Berkat Lima Program Prioritas Ini, Pemkab Pamekasan Masuk 10 Besar Kabupaten Terinovatif Indonesia

Berdasarkan data Pemkab Pamekasan, program itu diikuti 7 ribu orang lebih, dan sebagian dari hasil produk mereka dipasarkan di Wamira Mart yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Ginung menjelaskan, dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023. Wamira Mart mulai berjalan sejak 2020. Kasus ini terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Kerja Produktif dan Inovatif Jadi Modal Hadapi Revolusi Industri

"Yang diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah pada proyek branding Wamira Mart," kata Ginung.

Semula kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas laporan masyarakat, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.