Motif Pembunuhan Majikan dan ART di Blitar: Sakit Hati Gaji Tak Sesuai Kenyataan

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kota Blitar, VIVA Jatim –Kasus dua jasad yang ditemukan di Jalan Sulawesi nomor 104, RT 03 RW 07 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar akhirnya terungkap. Ragil Soekarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) meninggal dibunuh oleh pekerjanya sendiri, AF (21) gegara sakit hati.

Suami Tega Habisi Istrinya dengan Cara Dicekik, Pelaku Malah Coba Bunuh Dirinya

Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan pelaku ini tega melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia ini karena sakit hati. AF tega menghabisi majikannya sendiri dengan menganiaya dan memukul menggunakan parang.

"Sakit hati ini pertama karena adanya ketidaksesuaian. Tidak sesuai ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya. Ini yang kami dapatkan, nanti akan kami dalami lebih lanjut," ujar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Rabu, 3 Januari 2024.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

AKBP Danang menyebutkan penganiayaan dan pembunuhan terjadi pada 30 Desember 2023. Sehari sebelumnya, AF sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk menganiaya.

Menurutnya, fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku bekerja kurang lebih 1 minggu. Dari awal melihat iklan bekerja di Shelter Anjing dan Kucing tertulis setiap bulan Rp 3,1 juta.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

Akan tetapi,  ketika sudah masuk kerja, ternyata AF disodori kontrak selama 3 bulan oleh Sinyo. Dengan rincian 1 bulan bakal mendapat gaji Rp 1 juta dan bonus setiap bulan 350, bisa diambil d akhir kontrak selama 3 bulan.

"Dan puncaknya pada hari Jum'at pelaku izin untuk melaksanakan Salat Jum'at, namun dilarang oleh korban," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title