Polres Tulungagung Ringkus 10 Tersangka Perjudian Togel hingga Sabung Ayam

10 tersangka perjudian saat rilis di Polres Tulungagung
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Sebanyak 10 pelaku tindak pidana perjudian togel, sabung ayam, hingga judi online berhasil diringkus Polres Tulungagung. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun.

Janji Kapolri Berantas Judi Online hingga ke Titik Puncak Bandarnya

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan,  pengungkapan kasus perjudian dilakukan bersama Polsek jajaran. Hasilnya mengamankan 9 kasus perjudian, diantaranya 7 togel, 1 sabung ayam, 2 judi online. Total 10 orang tersangka.

"Judi togel dan judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP yaitu barang siapa melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," papar AKP Muhammad Nur  di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, 20 Mei 2024.

Hoaks, Banjir Tulungagung Diunggah Ulang di Akun Medsos Bikin Gaduh

Sementara, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam melakukan pengungkapan ini kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, melainkan perlu peran serta masyarakat. 

Karena itu, ia meminta dan membutuhkan informasi dari masyarakat. Pasalnya peristiwa ini bisa terjadi manakala pelaku memiliki niat dan bisa melakukan dengan berbagai cara.

Kapolres Tulungagung dan Trenggalek Mutasi, Serah Terima Jabatan Tunggu Pulang Haji

"Akhirnya memacu kepolisian untuk mengembangkan kemampuan untuk melakukan penangkapan," tegas AKBP Arsya.

Ia berharap kedepan masyarakat agar tidak mudah tergiur perjudian. Pasalnya, perjudian ini akan membawa dampak kerugian baik ekonomi maupun sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title