Polres Tulungagung Ringkus 10 Tersangka Perjudian Togel hingga Sabung Ayam
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Sebanyak 10 pelaku tindak pidana perjudian togel, sabung ayam, hingga judi online berhasil diringkus Polres Tulungagung. Mereka terancam pidana penjara 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan, pengungkapan kasus perjudian dilakukan bersama Polsek jajaran. Hasilnya mengamankan 9 kasus perjudian, diantaranya 7 togel, 1 sabung ayam, 2 judi online. Total 10 orang tersangka.
"Judi togel dan judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP yaitu barang siapa melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara," papar AKP Muhammad Nur di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, 20 Mei 2024.
Sementara, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam melakukan pengungkapan ini kepolisian tidak bisa melakukan sendiri, melainkan perlu peran serta masyarakat.
Karena itu, ia meminta dan membutuhkan informasi dari masyarakat. Pasalnya peristiwa ini bisa terjadi manakala pelaku memiliki niat dan bisa melakukan dengan berbagai cara.
"Akhirnya memacu kepolisian untuk mengembangkan kemampuan untuk melakukan penangkapan," tegas AKBP Arsya.
Ia berharap kedepan masyarakat agar tidak mudah tergiur perjudian. Pasalnya, perjudian ini akan membawa dampak kerugian baik ekonomi maupun sosial.