Miris, Bocah 5 Tahun di Mojokerto Dicabuli Tetangganya yang Sudah Beristri

Ilustrai korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Mojokerto, VIVA Jatim- Seorang pria berinisial AS (49) asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto harus berurusan dengan penegak hukum. Itu lantaran ia tega mencabuli bocah 5 tahun tetangganya sendiri meski sudah beristri dan anak. 

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi di Surabaya Ditahan

Kini, kasus tersebut telah memasuki meja persidangan di Pengadilan Negeri  (PN) Mojokerto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara tertutup pada Senin, 4 Agustus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Jenny Tulak serta dua anggota, Jantiani Longli Naetasi dan Nurlely. 

AS mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin dan Yessi Kurniani serta  Penasihat Hukum terdakwa hadir langsung di ruang sidang. 

Ketua PSI di Surabaya Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan

"Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata  JPU Fajarudin usai persidangan kepada sejumlah wartawan, Senin, 4 Agustus 2023. 

Ia mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS itu terjadi pada bulan Mei 2023. Saat itu, korban datang main ke warung milik AS. Kemudian, AS memanggil korban dan menidurkan korban di warung tersebut. Di saat itulah AS mencabuli korban. 

Putus dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Ngaku Alami Kekerasan Mental dan Fisik

Namun, Fajar tidak menjelaskan secara rinci bentuk pencabulan yang dilakukan AS. Sebab, masuk dalam materi persidangan.

"Terdakwa mengatakan (kepada korban) agar tidak menyampaikan ke orang lain. Tidak ada iming-iming," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title