Gauli Pelajar SD di Kos, Pelaku DF Ditangkap Polres Gresik
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Menggauli pelajar perempuan Sekolah Dasar (SD) di kos, pelaku berinisial DF (21) asal Kabupaten Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, Jumat, 19 September 2025 setelah melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, tersangka DF sudah diamankan Satreskrim pada Senin, 15 September 2025 dini hari WIB, setelah orang tua korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) ini melapor ke pihak kepolisian.
Orang tua korban curiga anaknya selalu pulang malam. Mereka diam-diam membongkar isi chat di dalam handpone anaknya. Setelah mengetahui isi chat pelaku yang sudah menyetubuhi anaknya, kemudian melapor ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan kasus tindak pidana Asusila anak di bawah umur ini terungkap berdasarkan laporan polisi bahwa seorang pelajar perempuan SD menjadi korban tindakan asusila.
"Berawal pada Juli 2025 lalu, pelaku DF mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku," ucapnya.
Kemudian perbuatan yang sama kembali dilakukan pelaku DF pada 29 Agustus 2025 di lokasi yang sama yakni tempat kosnya. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik.
Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan. Dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Abid Uais.
AKP Abid Uais menambahkan dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan tersangka.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah.
"Atas perbuatannya, pelaku DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.