Heboh Karyawan Asal Bojonegoro Cabuli Anak Sesama Jenis di Gresik

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Gresik menangkap seorang karyawan asal Bojondgoro, NT (21 tahun), karena disangka mencabuli anak di bawah umur yang juga laki-laki. NT kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Gresik.

img_title SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menjelaskan, kasus pencabulan sesama jenis itu diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah menemukan bukti-bukti kuat, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik kemudian menangkap NT. "​Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB," kata AKP Abid pada Selasa, 9 September 2025.

img_title Usai Kasus Narkoba, Dishub Gresik-BNNK Tes Urine Mendadak Pegawai

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sekitar bulan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diajak tersangka untuk datang ke kamar indekosnya di Kecamatan Kebomas, Gresik.

"Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah," terang Abid. T

img_title KH Anwar Zahid Selamat Usai Kecelakaan di Bojonegoro

ersangka lalu membuka paksa baju korban. Dengan birahi memuncak ia mencabuli korban secara paksa. "Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang," ujarnya.

Korban hanya bisa pasrah karena diancam. Tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan kaus dan uang.

Orang tua korban curiga setelah melihat kedekatan tersangka dengan korban. Setelah dicecar, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh tersangka. Tak terima, orang tua korban lalu melapor ke polisi.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Abid.