Nunggak Utang Rp48 Miliar, Perusahaan Listrik di Lombok Disidang di Surabaya

Sidang PKPU PT LED di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – PT Lombok Energy Dynamics (LED), sebuah perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

LED menjalani PKPU karena menunggak utang Rp48 miliar. Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menyebut ada dua kreditur dalam PKPU LED tersebut.

Salah satunya kreditur pemohon perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam. Kepada perusahaan tersebut, LED menanggung utang Rp27 miliar atas pembangunan gudang batu bara yang telah dikerjakan sejak 2018-2021.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

Kreditur satu lagi ialah CV Citra. Kepada perusahaan tersebut, LED tercatat memiliki utang sebesar Rp21 miliar atas suplai batu bara yang belum dibayar sejak tahun 2020. Utang terhadap dua kreditur tersebut disebut sudah jatuh waktu dan bisa ditagih. “Piutang tersebut dinyatakan jatuh waktu,” kata hakim Taufan.

Hakim Taufan kemudian menentukan tahapan sidang dan dijadwalkan sudah diketok keputusan pada 8 Maret mendatang. 

Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

Sementara itu, kuasa hukum kreditur dari PT Graha Benua Etam, M Ikhwan Rausan Fikri puas setelah majelis hakim menentukan jadwal PKPU. Pihaknya sudah menyiapkan berbagai langkah agar PKPU yang diajukannya dikabulkan hakim. 

“Kami telah siapkan pakar ahli untuk dihadirkan dalam tahapan sidang selanjutnya," ujarnya.