Dinilai Permainkan Putusan Pengadilan Niaga, Meratus Dibayangi Pailit!
- Andrian/Viva Jatim
Jatim – PT Meratus Line terus dibayangi bakal dipailitkan, mengingat permohonan penghentian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah diajukan PT Bahana Line ke Majelis Hakim Pemutus, dan tinggal putusan saja.
Permohonan ini lantaran ada dugaan upaya Meratus mengulur-ulur pembayaran utang sebesar Rp 50 miliar ke pihak Bahana Line dan Bahana Ocean Line. Sehingga, Meratus berpeluang dipailitkan, yakni mekanisme hukum jika putusan Pengadilan Niaga tidak ditaati.
"Melihat apa yang dilakukannya selama PKPU-Sementara dan PKPU-Tetap kepada pemohon, maka sangat kentara sekali PT Meratus Line sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata salah satu kuasa hukum Bahana dan Ocean Line, Gede Pasek Suardika saat dikonfirmasi terkait upaya Meratus yang belum membayar utangnya dengan cara menambah persyaratan pembayaran yang tidak ada dalam putusan Pengadilan Niaga di Surabaya, Rabu 16 November 2022.
"Tentu konsekuensinya sudah jelas, ujungnya pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga," sambungnya.
Menurut Gede, bagaimanapun upaya Meratus ‘mewajahi’ dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggung jawab, tetap saja kelihatan ‘blepotan’.
Sebab, kata Gede, jejak proses PKPU-Sementara dan PKPU-Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara untuk menyelesaikan utang-utangnya.
Malah setelah Pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru mereka mengeluarkan proposal perdamaian final, yang lucunya, masih kata Gede, justru pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya.