Dinilai Permainkan Putusan Pengadilan Niaga, Meratus Dibayangi Pailit!

Sidang PKPU antara PT Meratus Line vs Bahana Line
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Preseden Buruk

Presiden Jokowi: UU Kesehatan Diharapkan Bisa Cepat Atasi Kekurangan Dokter

Sementara kuasa hukum Bahana dan Ocean Line lainnya, Syaiful Ma'arif menegaskan, akan jadi preseden buruk ketika Pengadilan Niaga yang dibuat negara -- dalam hal ini pemerintah dan DPR -- lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang-piutang, tapi kemudian harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas, kapan berakhirnya? 

"Ini sama dengan mengingkari tujuan adanya Pengadilan Niaga yang harus kita jaga marwahnya bersama-sama. Jika PKPU-Sementara lalu PKPU-Tetap, ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya, yaitu mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga," terang Syaifu.

Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Sehubungan dengan pengakuan Meratus laporan keuangan rutin, Syaiful malah mengaku telah menemukan bukti betapa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.  

"Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan tidak taat mereka."

Pengadilan Putuskan Damai terkait PKPU PT IED, Dirut PT GBE Puas

"Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik," tandas Syaiful.