Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

PN Surabaya tetapkan status PKPU pada Perusda Listrik di Kaltim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Surabaya, Viva JatimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menetapkan status  penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara senilai Rp 51,5 Miliar pada sidang Kamis 22 Juni 2023. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Status PKPU ditetapkan kepada perusda kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur yakni PT Cahaya Fajar Kaltim ( CFK).

Sebagai pemohon dalam perkara perdata khusus tersebut adalah perusahan kontruksi PT Graha Benua Etam ( GBE) asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur..

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

"Menetapkan PT Cahaya Fajar Kaltim suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis hakim Taufan Mandala saat membacakan keputusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Pada sidang tersebut Majelis Hakim juga menunjuk Khusaini, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Cerita Ngeri Suami dan Selingkuhan Bunuh Lalu Bakar Jasad Istri

Kuasa hukum PT GBE, Muhammad Anggi Saputra menjelaskan pihaknya mendaftarkan PKPU PT Cahaya Fajar Kaltim di PN Surabaya pada 26 Mei 2023 dan telah terigistrasi dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus PKPU/ 2023/ PN Niaga Surabaya.

Upaya hukum tersebut ditempuh oleh kliennya, karena PT CFK masih mempunyai tunggakan utang sesebar Rp 45.665.135.048, rupiah atas pekerjaan fisik yang telah di selesaikan oleh PT GBE.

Halaman Selanjutnya
img_title