Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

PN Surabaya tetapkan status PKPU pada Perusda Listrik di Kaltim
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Selain tanggungan kepada GBE, Perusda kelistrikan itu juga mempunyai tanggungan kepada kreditur lainnya sejumlah Rp. 5.929.750.730, rupiah.

Dua Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas segera Diadili

" Sama halnya dengan kami pemohoh PKPU kreditor lain juga telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan dan pada akhimya termohon PKPU sepakat untuk menandatangani akta pengakuan hutang Nomor: 52 dibuat dihadapan Notaris Herdiyan Ibnu, 5.H, M.Ka. tertanggal 17 Juni 2022," jelas Anggi.

Anggi berharap pada masa PKPU sementara 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi hutang yang bisa diterima oleh pemohon PKPU beserta kreditur lainnya.

17 Terdakwa Divonis Bersalah Gelapkan BBM, Meratus: Laporan Kami Terbukti