Hakim PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim
Jumat, 23 Juni 2023 - 14:00 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Nur Faishal
Selain tanggungan kepada GBE, Perusda kelistrikan itu juga mempunyai tanggungan kepada kreditur lainnya sejumlah Rp. 5.929.750.730, rupiah.
" Sama halnya dengan kami pemohoh PKPU kreditor lain juga telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan dan pada akhimya termohon PKPU sepakat untuk menandatangani akta pengakuan hutang Nomor: 52 dibuat dihadapan Notaris Herdiyan Ibnu, 5.H, M.Ka. tertanggal 17 Juni 2022," jelas Anggi.
Anggi berharap pada masa PKPU sementara 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi hutang yang bisa diterima oleh pemohon PKPU beserta kreditur lainnya.