17 Terdakwa Divonis Bersalah Gelapkan BBM, Meratus: Laporan Kami Terbukti

Sidang penggelapan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan 17 terdakwa penggelapan BBM untuk kapal laut milik PT Meratus Line terbukti bersalah dan  dijatuhi hukuman penjara. Menanggapi itu, pihak Meratus menyampaikan bahwa putusan tersebut sesuai rasa keadilan.

Rumah Penampungan BBM Ilegal di Tuban Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 19 Juta

“Dengan demikian, apa yang dilaporkan oleh klien kami ke pihak kepolisian telah terbukti secara hukum,” kata kuasa hukum PT Meratus Line, Ivan Wijaya, dalam keterangannya pada Kamis, 20 April 2023.

PT Meratus Line, lanjut dia, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga PN Surabaya, yang telah memproses perkara yang dilaporkan kliennya secara profesional dan tuntas. 

Pasokan LPG dan BBM di Jatim Aman selama Ramadan hingga Idul Fitri

Menurut Ivan, penuntasan kasus tersebut secara hukum diharapkan akan memberikan efek jera kepada semua pihak dan berdampak pada peningkatan efisiensi operasional pengiriman barang melalui laut yang merupakan lini bisnis utama PT Meratus Line. 

Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah Polda Jatim menerima laporan dari Meratus tentang adanya penggelapan ratusan ribu kilo BBM yang mestinya dipasok ke kapal milik pelapor dari PT Bahana Line selaku pemasok. Laporan  pun ditindaklanjuti hingga 17 orang jadi pesakitan.

Tarif Listrik dan BBM tidak Akan Dinaikan Pemerintah hingga Juni 2024

Ke-17 terdakwa, kata Ivan, sudah divonis hakim PN Surabaya pada 10 April 2023. Terdakwa Edy Setyawan dan Eko Islindayanto divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp25 juta. 

Adapun terdakwa Nur Habib, Erwinsyah Urbanus, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro mendapatkan vonis berupa pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun dan denda masing-masing Rp25 juta. 

Halaman Selanjutnya
img_title