17 Terdakwa Divonis Bersalah Gelapkan BBM, Meratus: Laporan Kami Terbukti

Sidang penggelapan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Sementara terdakwa Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono juga mendapatkan vonis hukuman kurungan masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp25 juta pada sidang putusan 13 April.

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

Sedangkan lima terdakwa yakni dari pegawai PT Bahana Line, kata Ivan, divonis berbeda. Untuk terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp25 juta. 

Vonis terendah, lanjut Ivan, didapatkan Mohammad Halik, yakni hukuman penjara 1,5 tahun dengan tanpa hukuman denda. Majelis Hakim membebaskan Halik dari jeratan pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harga BBM Pertamina Turun Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya