17 Terdakwa Divonis Bersalah Gelapkan BBM, Meratus: Laporan Kami Terbukti
Kamis, 20 April 2023 - 16:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara terdakwa Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono juga mendapatkan vonis hukuman kurungan masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp25 juta pada sidang putusan 13 April.
Sedangkan lima terdakwa yakni dari pegawai PT Bahana Line, kata Ivan, divonis berbeda. Untuk terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, dan Sukardi, mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp25 juta.
Vonis terendah, lanjut Ivan, didapatkan Mohammad Halik, yakni hukuman penjara 1,5 tahun dengan tanpa hukuman denda. Majelis Hakim membebaskan Halik dari jeratan pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).