Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara karena Hermes Palsu

Medina Zein hadir secara daring dalam sidang Hermes palsu.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap selebgram cantik Medina Zein dalam perkara dugaan penipuan jual beli tas Hermes palsu. Medina menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang perkara tersebut di PN Surabaya, Selasa, 4 April 2023.  

Hakim menyatakan bahwa Medina melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun,” tandas Hakim Gede.

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa 2 tahun enam bulan penjara. Ada beberapa pertimbangan kenapa hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Di antaranya, Medina mengakui perbuatan salahnya dan menyesal. 

Pertimbangan lainnya, terdakwa Medina memiliki anak yang membutuhkan perhatian darinya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes,” ujar Gede.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Menanggapi vonis tersebut, Medina tak langsung menyatakan menerima atau upaya banding. Ia pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukumnya, Sutomo, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir karena beberapa alasan. 

Di antaranya soal pengecekan fisik dari tas Hermes yang dipersoalkan. Menurut Sutomo, saksi korban dan ahli dari Hermes saat mengecek fisik tas tersebut tidak secara langsung ke Paris, tempat produksi tas bermerek dunia tersebut. “Hanya [mengecek dari] foto dan video. Lalu, dari mana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak,” kata Sutomo.

Halaman Selanjutnya
img_title