Presiden Jokowi: UU Kesehatan Diharapkan Bisa Cepat Atasi Kekurangan Dokter

Presiden Jokowi di KTT G20
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Surabaya, VIVA Jatim –Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI disambut baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap UU tersebut dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Presiden Jokowi dikuti dari VIVA pada Selasa, 11 Juli 2023.

Jokowi menegaskan pengesahan RUU Kesehatan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia.

PMII Jatim Nilai Rekonsiliasi Prabowo dan Cak Imin Wujud Sifat Negarawan Sejati

"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," tambah Presiden. 

RUU Kesehatan sebelumnya telah memicu pro-kontra dari berbagai pihak. Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kesehatan juga sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2023 namun diundur karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

Soal Puncak Peringatan Otoda XXVIII, Istana Tegaskan Jokowi tak Ada Jadwal di Surabaya

Sejumlah pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan termasuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (10/7/2023). Mereka meminta agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya.

Sejumlah masalah yang diidentifikasi FGBLP antara lain penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU yaitu keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis) serta kejelasan rumusan.

Halaman Selanjutnya
img_title