EWS Mati di Lokasi Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf, Kadishub Jatim: Kewenangan Pemkab Lumajang

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Terlepas dari itu semua, Nyono menjelaskan, EWS sejatinya dipasang pada perlintasan sebidang kereta api berfungsi sebagai rambu-rambu lalu lintas untuk memberi peringatan bagi kendaraan ketika hendak melintasi rel kereta api.

Alat EWS, menurutnya, bukan sebagai sarana pemberhenti kendaraan ketika kereta api melintas layaknya palang pintu. Dan perannya dikatakan Nyono, bisa digantikan oleh rambu-rambu lain seperti papan peringatan berisi himbauan agar kendaraan berhenti dahulu sebelum melintasi rel kereta api sambil tengok kanan kiri.

"Ada nggak rambu itu (di lokasi kejadian), ada. Dan Pemprov (Jatim) sebelum 2018 (memasang itu). Ini membantu pengguna jalan melintas," tandasnya.

Sementara mengenai perlintasan sebidang kereta api yang menjadi tanggung jawabnya. Nyono merinci total ada 22 titik se-Jawa timur. Dia mengeklaim, puluhan perlintasan sebidang kereta api itu semuanya sudah berpalang pintu.

"Kalau di provinsi ada 22 itu sudah berpalang pintu semua" tandasnya.

Untuk diketahui, insiden kecelakaan antara KA Probowangi melawan minibus di Lumajang menewaskan 11 orang dan empat orang luka-luka.

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 19.53 WIB. Lokasi kejadian di Kilometer 138 Petak Jalan Randuagung, perlintasan KA Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.