Ngaku Dibayar Rp 200 Ribu Oleh Kodok, Jukir di Surabaya Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Usai ditangkap keduanya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Kepada penyidik Hadi mengakui puluhan poket sabu itu miliknya yang disuplai dari seseorang berinisial DN.
"Tapi tidak langsung diperoleh dari DN, sabu itu diberikan kepada tersangka (Hadi) melalui Kodok (nama panggilan)," kata Daniel.
Untuk mendapatkan sabu dari DN yang kini juga dalam pengejaran polisi, Hadi dan Kodok bertemu di sebuah gang di Jalan Pogot, wilayah Kenjeran, Surabaya, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa jam sebelum Hadi ditangkap polisi.
"Bahwa dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka Hadi mendapat imbalan yaitu digaji sebesar Rp. 200 ribu sekali ambil sabu dan uang imbalan tersebut sudah langsung tersangka Hadi potong saat setor uang kepada saudara Kodok ke rekening," tandasnya.
Hadi dan Fauzi kini dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. plastik yang berisi serbuk sabu dengan berat yang berbeda, yaitu antara 0,22 gram sampai 0,27 gram.