Sopir Truk dan Kernet Jadi Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi di Sidoarjo, Bos Kabur
- Mokhamad Dofir / Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan minyak solar subsidi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang diungkap 2 November 2023 lalu. Mereka adalah sopir berinisial MA dan MHS selaku kernet truk, sedangkan bos yang memerintah keduanya masih melarikan diri.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Desa Sumorame, terdapat aktivitas pembelian solar bersubsidi menyalahi aturan.
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Dan berhasil mengamankan para tersangka, sopir dan kernet beserta barang buktinya berupa solar subsidi sejumlah kurang lebih dua ribu liter," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.
Arman mengungkapkan, keduanya beraksi atas perintah seseorang berinisial S. Namun saat ini S masih dalam pengejaran polisi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
S menyuruh MA dan MHS, membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Desa Sumorame dengan memakai beberapa barcode yang berbeda.
Solar-solar itu dimasukkan pada tangki kendaraan seperti biasanya. Namun tangki bahan bakar telah dilengkapi pompa untuk mengalirkan solar ke tandon penampung yang berada pada bak truk berkapasitas seribu liter.