Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Covid-19, Ini Isinya
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.7.7/29205/436.7.2/2023 tentang kewaspadaan terhadap perkembangan Covid-19. SE diterbitkan pada hari Senin, 18 Desember 2023, kemarin.
Eri Cahyadi menyebut, SE ini untuk meningkatkan kewaspadaan warga dan pemerintah atas perkembangan kasus Covid-19 secara global. Yang belakangan kasusnya meningkat di Singapura, Malaysia, Filipina, termasuk Indonesia.
Dalam surat disampaikan, bagi warga yang mengalami kontak dengan pasien terkonfirmasi atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19. Seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, nyeri otot serta nyeri telan, harus segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Baik melalui rumah sakit (RS), Puskesmas, maupun klinik terdekat.
"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila terkonfirmasi penyakit Covid-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh (selesai isolasi)," kata Eri melalui keterangan resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang punya resiko tertular Covid-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara, direkomendasikan segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan.
"Tujuannya, untuk memastikan kekebalan tubuh PPLN cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air," tambahnya.
Begitu juga para Tenaga Kesehatan (Nakes) dan petugas lainnya di fasilitas kesehatan, diminta mengoptimalkan perlindungan tubuh dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, baik primer maupun booster sesuai ketentuan.
"Karena mereka (Nakes) adalah kelompok yang mempunyai risiko tinggi tertular Covid-19, akibat dari interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal," imbaunya.
Jajaran di lingkungan Pemkot Surabaya dan masyarakat diminta meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) secara terintegrasi. Yakni melakukan testing terhadap sasaran prioritas yaitu suspek, probabel, kontak erat, dan pelaku perjalanan di Fasyankes.
"Juga melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam. Selain itu, juga melakukan isolasi karantina bagi yang terkonfirmasi maupun sebagai kontak erat Covid-19, selama lima hari dan maksimal 14 hari," lanjutnya.
Selain memastikan ketersediaan pelayanan dan kecukupan vaksin Covid-19 di seluruh Fasyankes, Eri minta Nakes menguatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19.
"Selain itu, juga membuka layanan vaksinasi seperti di Mall, Pasar tradisional, Posko kelurahan, tempat-tempat Umum (TTU), rumah susun (Rusun), Balai RT/RW, dan lokasi strategis lainnya untuk memudahkan dan mendekatkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Termasuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara disiplin. Terutama di keramaian atau kerumunan untuk menurunkan risiko penularan bagi masyarakat di masing- masing wilayah kerja Puskesmas.
"Kami mengimbau untuk bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri, lintas sektor, Kelurahan, dan Kecamatan di seluruh Kota Surabaya," tutupnya.