Akhir Tahun 2023, Imigrasi Blitar Cek Pengawasan Orang Asing di Tulungagung
- Kanim Non TPI Kelas Il Blitar
Tulungagung, VIVA Jatim - Menjelang pergantian tahun, Kantor Imigrasi Kelas Il Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar melakukan pengecekan Kegiatan Pengawasan Orang Asing 'JAGRATARA'. Termasuk Tulungagung yang menjadi salah satu Kabupaten/Kota wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Blitar Rini Sulistyowati menjelaskan bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan target operasi yaitu wilayah Kabupaten Tulungagung. Yakni dengan melakukan pengawasan administrasi keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di kota marmer ini.
"Hasil pelaksanaan Operasi 'Jagratara', petugas tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran keimrgrasian. Semua dokumen keimigrasian menjadi kepemilikan sudah sesuai regulasi serta ketentuan yang berlaku," kata Rini Sulistyowati dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Jatim, Sabtu, 30 Desember 2023.
Menurutnya, operasi ini sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi 'Jagratara'. Sekaligus Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yaitu tentang pelaksanaan Operasi 'Jagratara' Pengawasan Orang Asing serentak kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023. Operasi 'Jagratara' digelar tak lain untuk Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sekaligus Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Pengawasan ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023," terangnya.
Ia menjelaskan, operasi 'Jagratara' oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berlangsung selama dua hari pada 27 dan 28 Desember 2023, dengan menyasar domisili Warga Negara Asing di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Ngunut, Besuki Bono dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Rini mengaku pengawasan Keimigrasian termasuk kepada dua orang pengungsi asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Kedua pengungsi tersebut telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
Sementara, Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan diterapkan sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rini menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan WNA selama hidup berdampingan dengan warga.
"Masyarakat bisa memberikan informasi jikalau ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.