Motif Pembunuhan Majikan dan ART di Blitar: Sakit Hati Gaji Tak Sesuai Kenyataan

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Beberapa hari paska kejadian, tepat hari Senin, 1 januari 2024 tetangga korban curiga karena rumah tertutup, pagar keadaan tergembok dan tercium bau anyir. Sehingga warga mendobrak dan melapor ke Polsek dan Polres Blitar Kota datang bersama tim. 

Kepolisian langsung datang dan melakukan identifikasi dan mengecek di dalam. Ternyata ditemukan 2 korban ditemukan meninggal dunia.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di rumahnya di Kediri tanpa perlawanan. Tepat pada hari Selasa, 2 Januari pukul 03.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338. Yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan dengan berencana. 

"Hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.