Motif Pembunuhan Majikan dan ART di Blitar: Sakit Hati Gaji Tak Sesuai Kenyataan
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kota Blitar, VIVA Jatim –Kasus dua jasad yang ditemukan di Jalan Sulawesi nomor 104, RT 03 RW 07 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar akhirnya terungkap. Ragil Soekarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) meninggal dibunuh oleh pekerjanya sendiri, AF (21) gegara sakit hati.
Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan pelaku ini tega melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia ini karena sakit hati. AF tega menghabisi majikannya sendiri dengan menganiaya dan memukul menggunakan parang.
"Sakit hati ini pertama karena adanya ketidaksesuaian. Tidak sesuai ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya. Ini yang kami dapatkan, nanti akan kami dalami lebih lanjut," ujar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Rabu, 3 Januari 2024.
AKBP Danang menyebutkan penganiayaan dan pembunuhan terjadi pada 30 Desember 2023. Sehari sebelumnya, AF sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk menganiaya.
Menurutnya, fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku bekerja kurang lebih 1 minggu. Dari awal melihat iklan bekerja di Shelter Anjing dan Kucing tertulis setiap bulan Rp 3,1 juta.
Akan tetapi, ketika sudah masuk kerja, ternyata AF disodori kontrak selama 3 bulan oleh Sinyo. Dengan rincian 1 bulan bakal mendapat gaji Rp 1 juta dan bonus setiap bulan 350, bisa diambil d akhir kontrak selama 3 bulan.
"Dan puncaknya pada hari Jum'at pelaku izin untuk melaksanakan Salat Jum'at, namun dilarang oleh korban," terangnya.
Beberapa hari paska kejadian, tepat hari Senin, 1 januari 2024 tetangga korban curiga karena rumah tertutup, pagar keadaan tergembok dan tercium bau anyir. Sehingga warga mendobrak dan melapor ke Polsek dan Polres Blitar Kota datang bersama tim.
Kepolisian langsung datang dan melakukan identifikasi dan mengecek di dalam. Ternyata ditemukan 2 korban ditemukan meninggal dunia.
Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di rumahnya di Kediri tanpa perlawanan. Tepat pada hari Selasa, 2 Januari pukul 03.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338. Yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, karena pembunuhan dengan berencana.
"Hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.