Israel Diseret ke Pengadilan Internasional dengan Tuduhan Genosida

PM Israel Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • viva.co.id

Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan pada era apartheid, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.

Setelah permohonannya ke ICJ, kepresidenan Afrika Selatan mengatakan bahwa negaranya berkewajiban "mencegah terjadinya genosida".

Dokumen setebal 84 halaman yang diajukan tersebut menyatakan bahwa “tindakan dan kelalaian Israel adalah bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina”.

Pengadilan Internasional, atau kadang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara.

Pengacara yang mewakili Afrika Selatan sedang mempersiapkan sidang yang dijadwalkan pada 11 dan 12 Januari, kata Clayson Monyela, juru bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan, dalam sebuah postingan di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Perang tersebut dipicu oleh serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu. Lebih dari 22.000 warga Palestina, sebagian besar warga sipil, telah tewas dalam serangan Israel sejak perang dimulai, menurut kementerian kesehatan Gaza.

Israel menyatakan perang terhadap Hamas setelah kelompok tersebut memimpin serangan besar-besaran terhadap Israel.