Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim, Bolehkah? 

Daging sapi dan kambing setelah disembelih.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Umat Islam di seluruh dunia, utamanya di Indonesia kini tengah merayakan Hari Raya Idul Adha. Momen ini kerap menjadi satu kesempatan berharga bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pembagian daging kurban. Sebab kurban merupakan tradisi yang amat melekat dari perayaan Idul Adha.

img_title Polisi Purnomo Belajar Baik Matikan Monetisasi YouTube Usai Didatangi Tamu, dari Pajak?

Seperti biasa, daging kurban dibagi-bagikan oleh petugas penyembelihan dan pembagian kepada mereka yang membutuhkan. Lalu kini muncul pertanyaan apakah diperbolehkan jika daging kurban tersebut dibagikan kepada mereka yang non muslim?

Pertanyaan ini mungkin saja terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat, Indonesia adalah negara majemuk dengan menganut lima agama berbeda. Dari penganut lima agama itu, selama ini masyarakat bisa hidup damai berdampingan. 

img_title Bentuk Tanggung Jawab Sosial, Valbury Bagikan Hewan Kurban di Empat Kota

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu ulama kenamaan di Indonesia yakni Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada orang non-Muslim atau tidak.

Menurut Buya Yahya, Islam tidak mengajari umatnya untuk membenci. Dalam perihal kurban sendiri dalam mazhab Imam Syafi’i ada pembagiannya dan orang kafir terbagi menjadi dua bagian, kafir harbi dan kafir dzimmi.

img_title Bagikan Lima Ribu Paket Daging Kurban, Moorlife Ingin Berikan Manfaat kepada Masyarakat

Kafir harbi adalah mereka yang memusuhi agama Islam, sedangkan kafir dzimmi yang masih hidup berdampingan dengan umat Islam. Sehingga, daging kurban tidak boleh diberikan kepada mereka yang merupakan kafir harbi, tapi boleh diberikan oleh non-Muslim yang berdampingan dengan agama Islam.

“Islam tidak mengajari kebencian,” kata Buya Yahya yang dikutip VIVA, Jumat, 30 Juni 2023.

“Pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi. Kalo kafir harbi orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih, tapi kalo orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita orang non Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha di kiri kanan kita baik dengan kita ya boleh,” jelasnya.

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa kurban yang wajib dari nazar tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Sementara, kurban yang sunnah boleh diberikan kepada orang non-Muslim.

“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya
img_title