Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim, Bolehkah? 

Daging sapi dan kambing setelah disembelih.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

“Pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi. Kalo kafir harbi orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih, tapi kalo orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita orang non Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha di kiri kanan kita baik dengan kita ya boleh,” jelasnya.

Belajar dari Kasus Inses Adik Kakak, Orang Tua Diminta Ikuti Tuntunan Rasulullah

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa kurban yang wajib dari nazar tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Sementara, kurban yang sunnah boleh diberikan kepada orang non-Muslim.

“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.

Ciri Orang yang Mendapat Hikmah Malam Lailatul Qadar Menurut Buya Yahya

“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, makruh bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan disaat hidup bertetangga,” lanjutnya.

Jadi. menurut Buya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban saat Idul Adha kepada orang-orang yang non-Muslim, namun bukan mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.

Kata Buya Yahya Hukum Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadan

“Jadi jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing tidak mendapatkan bagian. Kasih dia gapapa,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Bolehkan Daging Kurban Diberikan Kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Buya Yahya