Daging Kurban Diberikan kepada Non Muslim, Bolehkah? 

Daging sapi dan kambing setelah disembelih.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim – Umat Islam di seluruh dunia, utamanya di Indonesia kini tengah merayakan Hari Raya Idul Adha. Momen ini kerap menjadi satu kesempatan berharga bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pembagian daging kurban. Sebab kurban merupakan tradisi yang amat melekat dari perayaan Idul Adha.

Kata Buya Yahya Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah, Apakah Riba?

Seperti biasa, daging kurban dibagi-bagikan oleh petugas penyembelihan dan pembagian kepada mereka yang membutuhkan. Lalu kini muncul pertanyaan apakah diperbolehkan jika daging kurban tersebut dibagikan kepada mereka yang non muslim?

Pertanyaan ini mungkin saja terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat, Indonesia adalah negara majemuk dengan menganut lima agama berbeda. Dari penganut lima agama itu, selama ini masyarakat bisa hidup damai berdampingan. 

Buya Yahya: Bagaimana Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang di Ramadan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, salah satu ulama kenamaan di Indonesia yakni Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada orang non-Muslim atau tidak.

Menurut Buya Yahya, Islam tidak mengajari umatnya untuk membenci. Dalam perihal kurban sendiri dalam mazhab Imam Syafi’i ada pembagiannya dan orang kafir terbagi menjadi dua bagian, kafir harbi dan kafir dzimmi.

Bagaimana Hukum Memberi Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya

Kafir harbi adalah mereka yang memusuhi agama Islam, sedangkan kafir dzimmi yang masih hidup berdampingan dengan umat Islam. Sehingga, daging kurban tidak boleh diberikan kepada mereka yang merupakan kafir harbi, tapi boleh diberikan oleh non-Muslim yang berdampingan dengan agama Islam.

“Islam tidak mengajari kebencian,” kata Buya Yahya yang dikutip VIVA, Jumat, 30 Juni 2023.

“Pertama dibagi orang kafir dzimmi atau harbi. Kalo kafir harbi orang kafir yang memusuhi Islam gak boleh kita kasih, tapi kalo orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita orang non Muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Buddha di kiri kanan kita baik dengan kita ya boleh,” jelasnya.

Dalam mazhab Imam Syafi’i juga dijelaskan bahwa kurban yang wajib dari nazar tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada non-Muslim. Sementara, kurban yang sunnah boleh diberikan kepada orang non-Muslim.

“Untuk mereka ini dalam mazhab Imam syafi’i dibedakan antara kalo kambing yang wajib karena nazar tidak boleh, tapi kalo kambing sunnah boleh,” ucap Buya Yahya.

“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh tapi hukumnya hanya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, makruh bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan disaat hidup bertetangga,” lanjutnya.

Jadi. menurut Buya diperbolehkan untuk memberikan daging kurban saat Idul Adha kepada orang-orang yang non-Muslim, namun bukan mereka yang termasuk dalam golongan kafir harbi seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan.

“Jadi jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing tidak mendapatkan bagian. Kasih dia gapapa,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Bolehkan Daging Kurban Diberikan Kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Buya Yahya