Bagaimana Hukum Memajang Foto Ulama di Rumah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penceramah Buya Yahya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menerangkan, terkait hukum memajang foto para ulama di rumah.

Jangan Sia-siakan 10 Hari Pertama Dzulhijjah, Ini Keistimewaannya

Buya Yahya menjelaskan foto para ulama merupakan jenis fotografi. Adapun, fotografi merupakan hal yang diperbolehkan karena bukan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan sosok yang ada di foto memang ada orangnya, kemudian ditangkap dalam alat dan dikeluarkan dalam bentuk kertas gambar.

"Jadi, gambar para ulama ini termasuk jenis fotografi. Fotografi asalkan terhormat, bukan membuka aurat dan yang lainnya, maka di sini kebanyakan ulama memperkenankan, boleh," ucap Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dikutip dari VIVA pada Minggu, 31 Maret 2024.

Kata Buya Yahya Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah, Apakah Riba?

"Karena fotografi itu bukan membuat sesuatu yang baru, akan tetapi di situ orangnya ada, disimpan di alat, kemudian dikeluarkan di dalam bentuk kertas gambar, tidak lebih seperti cermin," sambungnya.

Kendati diperbolehkan, Buya Yahya menyebut beberapa ulama tetap melarangnya hingga mengharamkannya.

Buya Yahya: Bagaimana Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang di Ramadan?

"Kalau ada orang mengatakan haram, Anda nggak usah (marah), karena yang mengatakan haram pun juga mereka beralasan (memiliki alasan)," kata dia.

Meski ada yang mengharamkan, lanjut Buya, mayoritas ulama memperbolehkannya. 

Halaman Selanjutnya
img_title