Kurban dengan Uang Pinjaman, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi Sapi.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha. Nabi Muhammad SAW secara konsisten melaksanakan ibadah ini sejak disyariatkannya penyembelihan hewan kurban. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Dorong Pengembangan Kebudayaan dan Apresiasi Seniman

Dilansir dari NU Online, ibadah kurban tergolong sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan pelaksanaannya bagi kaum Muslimin yang mampu.

Namun, bagaimana jika seseorang begitu ingin berkurban hingga harus membeli hewan kurban dengan uang pinjaman atau berutang?

Dukung Gaya Hidup Sehat, Generali Indonesia Gelar Roadshow Kesehatan di 17 Kota

Pertanyaan ini dijawab oleh Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya, seseorang yang belum memiliki kemampuan finansial tidak dianjurkan untuk memaksakan diri menunaikan ibadah kurban, terlebih bila harus dengan cara berutang. Hal tersebut justru berpotensi menyulitkan dirinya sendiri di kemudian hari.

Menurut Ustadz Hanif, kemampuan untuk berkurban merujuk pada kriteria yang disebutkan oleh Imam Az-Zarkasyi, yaitu seseorang dianggap mampu jika memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan diri dan tanggungan keluarganya. Bila belum memenuhi syarat ini, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban.

DPRD Jatim dan Kejati Jalin Kerjasama Awasi Tata Kelola Pemerintahan

Ustadz Hanif mengutip Fatwa Darul Ifta’ Yordania Nomor 2856 yang dikeluarkan pada 11 November 2013. Fatwa tersebut menegaskan:

“Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban, karena hal itu dapat menjerumuskannya pada beban yang melampaui kemampuan, dan dikhawatirkan ia tidak mampu melunasi utangnya karena suatu sebab, seperti wafat atau lainnya.”

Halaman Selanjutnya
img_title