Jatim Komitmen Implementasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Model Ekonomi Sirkular
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Pengolahan sampah yang efisien, ramah lingkungan dan bernilai ekonomis masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah berbasis model ekonomi sirkular.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Nurkholis mengatakan kebijakan ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi bagaimana menciptakan ekosistem ekonomi baru yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dari tingkat rumah tangga hingga industri besar.
“Beberapa langkah konkret yang akan dan telah kita jalankan, yakni memperkuat Gerakan “Bank Sampah” dan “TPS 3R” di setiap desa/kelurahan karena hal ini merupakaan ujung tombak di mana sampah dipilah dan memiliki nilai jual sejak dari sumbernya,” ujarnya dalam Circular Economy Forum 2025 di Surabaya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Jawa Timur berupaya untuk mengedepankan pengurangan sampah dari sumbernya. Mengingat jenis karakteristik sampah sebanyak 60,94 persen merupakan sampah organik yang dapat dijadikan pupuk kompos sebagai bahan perbaikan kualitas media tanam baik pertanian atau perkebunan organik. Sedangkan 38,06 persen merupakan sampah an-organik yang dikelola melalui 3 R (reduce, reuse, recycle).
Di samping itu juga melibatkan komunitas masyarakat pemilah sampah dalam menjalankan pendekatan model sirkular ekonomi pun dilakukan. Sehingga terjadi pengembangan Bank sampah di Kab/Kota di Jawa Timur sebanyak 5170 unit, program inovasi Desa Berseri sebanyak 1.126 desa/kelurahan serta TPST 3R sebanyak 223 unit.
Selain itu, kata dia, mendorong inovasi dan kewirausahaan hijau dengan memberikan dukungan permodalan, pelatihan, dan pemasaran bagi para pelaku usaha daur ulang (recycler) dan industri kreatif yang mengolah sampah menjadi produk bernilai tinggi.
“Membangun Kemitraan Strategis dengan Dunia Industri. Kami mendorong industri untuk menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang diperluas sesuai Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” ucapnya.
Dengan ketentuan tersebut, produsen akan ikut bertanggung jawab atas kemasan produknya pasca-konsumsi, baik melalui program take-back, daur ulang, atau redesign kemasan yang lebih ramah lingkungan.