Bayi Baru Lahir di Gresik Mudah Dapatkan BPJS Kesehatan, Ini Caranya
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh orang tua untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendaftaran ini wajib dilakukan agar sang bayi bisa segera mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan.
Namun, banyak orang tua yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir (BBL) mereka ke program JKN BPJS Kesehatan karena ketidaktahuan mereka untuk mendaftar. Padahal, caranya mudah, bisa dilakukan di rumah.
"Langkah pertama, pastikan sang ibu telah terdaftar menjadi peserta JKN dan memiliki status kepesertaan aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis, 11 September 2025.
Janoe menjelaskan, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iurannya dibayarkan selambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Langkah kedua, lanjut dia, pendaftaran BBL.
Peserta bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika peserta menemui kendala bisa menghubungi petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!).
“Untuk informasi kontak petugas BPJS Satu! sudah kami pasang di beberapa titik di FKTP maupun FKRTL. Jika masih menemui kendala bisa mengakses pengaduan layanan di Aplikasi Mobile JKN atau bisa melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165,” terang Janoe.
Selanjutnya, tambah dia, syarat dokumen pendaftaran BBL seperti nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit, dan juga fotokopi buku rekening tabungan bank.
Sedangkan untuk perubahan data nama bayi dilakukan selambatnya tiga bulan setelah kelahiran. Para orang tua diharapkan dapat segera mengurus administrasi kependudukan seperti kartu keluarga agar bayi yang tadinya tertulis “Bayi Nyonya” dapat berubah sesuai data yang tertera di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Update data nama bayi bisa dilakukan melalui Pandawa pada menu Administrasi. Peserta selanjutnya dapat memilih Perubahan/ Perbaikan Data, kemudian peserta mengisi data peserta dan mengunggah dokumen kartu keluarga yang berupa file/foto.