Marak Selebriti Gelar Pernikahan Beda Agama, Buya Yahya Jelaskan Risikonya
- viva.co.id
Jatim –Fenomena pernikahan beda agama belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Sebab, banyak terjadi di antara para selebriti Tanah Air, seperti pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum lama ini.
Rizky Febian dan Mahalini sudah bertunangan sebagai wujud keseriusan hubungan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, sudah menjadi rahasia umum jika hubungan Rizky dan Mahalini terhalang oleh perbedaan agama.
Dari sudut pandang pemuka agama yakni Buya Yahya, pernikahan adalah sebuah hubungan yang akan di jalani seumur hidup oleh pasangan suami dan istri. Oleh karena itu, dalam pernikahan dianjurkan untuk memilih pasangan yang punya banyak kesamaan dengan diri kita, termasuk dari segi agama.
Dari banyaknya persamaan antar pasangan, akan tercipta sebuah keharmonisan dan kebersamaan karena ada di jalan yang sama. Dalam urusan agama misalnya, suami istri akan menghabiskan banyak waktu untuk melakukan ibadah bersama-sama.
“Kalau Anda ingin menikahkan anak Anda, upayakan dengan yang banyak kesamaannya. Jangan ambil risiko dengan yang banyak perbedaannya,” kata Buya Yahya, mengutip YouTube Al Bahjah TV, Senin 8 Mei 2023.
“Karena apa? Agar segala kebiasaannya sama, beribadahnya juga sama,” sambungnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum agama Islam, pernikahan wanita muslimah dengan pria non-muslim sangat tidak dianjurkan. Pernikahan mereka tidak akan sah di mata agama sehingga menyebabkan kemaksiatan sepanjang rumah tangga.
“Kita masuk ranah agama. Bahwa tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki yang tidak Muslim,” katanya.
Di sisi lain, pernikahan pria Muslim dan wanita non-muslim hingga kini memiliki banyak perbedaan pendapat. Beberapa ulama memperbolehkan pernikahan tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya seperti yang dijelaskan dalam mazhab Imam Syafi'i yang menyebutkan bahwa pria Muslim diizinkan menikahi wanita non-muslim dengan syarat wanita tersebut harus seorang ahli kitab atau dari keluarga ahli kitab. Aturan tersebut sifatnya mutlak dalam mazhab Syafi’i.
“Dikatakan kalau laki-laki Muslim menikah dengan wanita non-Muslim, diperkenankan tapi ada aturan-aturannya. Mazhab Syafii itu ketat sekali, kalau agamanya Nasrani dia harus ahli kitab yang asli dari asal-usul keluarganya,” jelas Buya Yahya.