Kualifikasi Saksi Perkara Mas Bechi Disebut kian Menurun

I Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Viva Jatim

Jatim – Tim penasihat hukum terdakwa Moch Azal Tsani atau Mas Bechi dalam perkara dugaan pencabulan menyebutkan bahwa kualifikasi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kian menurun. Sebab, saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan ialah orang yang mendengarkan cerita dari korban, bukan yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri saat peristiwa pidana yang didakwakan terjadi.

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, saat sidang perkara kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022. Dia mengatakan, Ada empat hingga lima saksi tambahan yang dihadirkan JPU. Namun, kata dia, kualifikasi saksi sama seperti sebelumnya, yakni rendah.

“Karena dia (saksi) tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya, itu lah faktanya,” katanya kepada wartawan di sela-sela sidang.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Gede menerangkan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Konon, apa yang disampaikan saksi adalah cerita yang didapatkan saksi dari korban. Saksi tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.

“Kalau semua hanya mendengar dari cerita, kan, susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin,” tandasnya.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Gede pun menyiapkan bukti video dan foto lokasi yang dimaksud didakwakan sebagai timpalan atas kesaksian para saksi yang disebutnya hanya mendengar dari cerita korban. Menurutnya, itu perlu agar tidak bias. “Kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan,” ujarnya 

Berbeda dengan Gede, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan bahwa keterangan saksi keempat justru memperkuat dakwaan JPU dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci keterangan yang disampaikan saksi tersebut di muka persidangan. “Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title