Bawaslu Nganjuk Sebut tak Ada Unsur Kampanye soal Silaturahmi Kades dengan Projo
- A Toriq A/Viva Jatim
Nganjuk, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi dan sosialisasi organisasi Projo tidak ada unsur kampanye. Penegasan itu disampaikan usai melakukan penelusuran terkait acara yang bertempat di Rumah Makan Andaru Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Senin, 25 Desember 2023 lalu.
"Bawaslu Nganjuk telah melakukan penelusuran dengan melibatkan Panwaslu dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menelusuri dan mendalami kegiatan tersebut," ungkap Ketua Bawaslu Nganjuk, Yuda Hamanto.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPC Projo Nganjuk dengan menghadirkan Bayu Airlangga (Ketua DPD Projo Jawa Timur) sebagai narasumber dan diikuti oleh 217 yang terdiri dari Kepala Desa, Mantan Kepala Desa, Purna Wirawan Polri, Asosiasi Koperasi Pasar dari Kota/Kabupaten Nganjuk, Jombang, Ngawi, Tuban dan Lamongan.
2. Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa di Nganjuk sebagai kegiatan Sosialisasi dan Silaturahmi Organisasi Projo di Kabupaten Nganjuk.
3. Bahwa sejumlah Kepala Desa yang hadir pada kegiatan tersebut bukan dalam rangka melaksanakan kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu atau peserta pemilu lainnya.
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk telah mengirimkan imbauan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk untuk bersikap netral, profesional dan tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Bawaslu Nganjuk juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengingatkan kepada peserta pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye untuk tidak melibatkan dan mengikutsertakan Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan/atau pihak lain yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Nganjuk beserta jajaran pengawas ad-hoc akan terus melaksanakan pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas.