Isbat Nikah Ada 107 Perkara di Trenggalek Selama 2023
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Isbat nikah atau permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum di Kabupaten Trenggalek masih banyak. Total ada 107 perkara selama 2023 dengan berbagai faktor.
Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, H Hidayatullah menjelaskan bahwa di tahun 2023 ada 107 yang disebabkan ada karena saat akan menikah belum memiliki dana atau faktor ekonomi. Ada juga gegara belum siap untuk mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Ada juga sudah ada hubungan lebih jauh, sementara usia memenuhi menikah akan tetapi tidak mau ke KUA," ujar H Hidayatullah di lobi Pengadilan Trenggalek, Selasa, 16 Januari 2024.
Pria yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera PA Kota Kediri Tahun 2018 ini menjelaskan bisa juga dari masing-masing kedua belah pihak belu siap. Supaya tidak berzina, sehingga menikah sah secara agama dan baru diurus isbat nikah.
"Sehingga nikah sirri sebagai jalan tengah. Paling banyak di Kecamatan Dongko," tambahnya.
Hidayatullah menjelaskan Pengadilan Agama Trenggalek di 2023 memang menyasar Kecamatan Dongko. Untuk wilayah lainnya belum ada rencana pasti, seperti di Kecamatan Watulimo yang notabene banyak nelayan.
"Memang sasaran kita di 2023 Kecamatan Dongko, untuk 2024 ini masih ngambang apa di Watulimo. Sebab di Dongko masih ada 10 perkara di 2024 yang akan kita sidangkan," ujarnya.