Isbat Nikah Ada 107 Perkara di Trenggalek Selama 2023

Suasana Pengadilan Agama Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Menurutnya, saat pasangan suami istri masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Namun jika pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Selanjutnya perihal ketidakhadiran pihak tergugat atau termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Berikut alasan isbat nikah saat penyelesaian perceraian, hilangnya Buku Nikah. Jika ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974. Sera pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Sedangkan untuk syarat-syarat isbat nikah melansir dari laman Pengadilan Agama Trenggalek yaitu Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10 ribu di Kantor Pos Besar. Lalu, foto copy KTP semua anak-anak pemohon yang dimateraikan.

Lalu, foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah, foto copy KTP suami dan istri. Kemudian, foto copy KK (Kartu Keluarga). Foto copy surat kematian jika salah satu sudah meninggal, yang terakhir membayar biaya perkara.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang