Isbat Nikah Ada 107 Perkara di Trenggalek Selama 2023

Suasana Pengadilan Agama Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimIsbat nikah atau permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum di Kabupaten Trenggalek masih banyak. Total ada 107 perkara selama 2023 dengan berbagai faktor.

Rafif, Bocah Asal Tulungagung Masuk Dalam 7 Pembalap Cilik yang Lolos AHRS 2025

Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, H Hidayatullah menjelaskan bahwa di tahun 2023 ada 107 yang disebabkan ada karena saat akan menikah belum memiliki dana atau faktor ekonomi. Ada juga gegara belum siap untuk mengurus ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Ada juga sudah ada hubungan lebih jauh, sementara usia memenuhi menikah akan tetapi tidak mau ke KUA," ujar H Hidayatullah di lobi Pengadilan Trenggalek, Selasa, 16 Januari 2024.

Laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara Hari Ini Dilanjutkan di Sidoarjo

Pria yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera PA Kota Kediri Tahun 2018 ini menjelaskan bisa juga dari masing-masing kedua belah pihak belu siap. Supaya tidak berzina, sehingga menikah sah secara agama dan baru diurus isbat nikah.

"Sehingga nikah sirri sebagai jalan tengah. Paling banyak di Kecamatan Dongko," tambahnya.

Manajer Persela Lamongan Ungkap Penyebab Kericuhan dan Siap Tanggung Jawab

Hidayatullah menjelaskan Pengadilan Agama Trenggalek di 2023 memang menyasar Kecamatan Dongko. Untuk wilayah lainnya belum ada rencana pasti, seperti di Kecamatan Watulimo yang notabene banyak nelayan.

"Memang sasaran kita di 2023 Kecamatan Dongko, untuk 2024 ini masih ngambang apa di Watulimo. Sebab di Dongko masih ada 10 perkara di 2024 yang akan kita sidangkan," ujarnya.

Menurutnya, saat pasangan suami istri masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Namun jika pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Selanjutnya perihal ketidakhadiran pihak tergugat atau termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.

Berikut alasan isbat nikah saat penyelesaian perceraian, hilangnya Buku Nikah. Jika ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan. Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974. Sera pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Sedangkan untuk syarat-syarat isbat nikah melansir dari laman Pengadilan Agama Trenggalek yaitu Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10 ribu di Kantor Pos Besar. Lalu, foto copy KTP semua anak-anak pemohon yang dimateraikan.

Lalu, foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah, foto copy KTP suami dan istri. Kemudian, foto copy KK (Kartu Keluarga). Foto copy surat kematian jika salah satu sudah meninggal, yang terakhir membayar biaya perkara.