Presiden Boleh Kampanye, Puan: Biar Rakyat yang Menilai

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani
Sumber :
  • Istimewa

Makassar, VIVA Jatim – Beberapa hari yang lalu, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kalau Presiden boleh kampanye mencuri perhatian publik. Pada dasarnya, kata Presiden itu juga tidak dilarang dalam aturan terutama UU Pemilu. Pernyataan ini kemudian menimbulkan reaksi beragam dari organisasi kemasyarakatan dan juga politisi.

img_title Nila Yani Salurkan Bantuan untuk Dukung Operasional Bamag Gresik

Terkait hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa bisa ikut berkampanye dengan alasan aturannya ada di dalam Undang-undang Pemilu, namun demikian itu akan diserahkan kepada rakyat untuk menilai. 

"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, dikutip dari Antara.

img_title 400 Talenta Muda Soekarno Cup 2026 Siap Warisi Api Perjuangan

Sebab, kata Puan, hal ini berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan anak sulung dari Jokowi. 

Hal ini berkenaan dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya mengenai presiden boleh berkampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dan menganggap itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

img_title Ratusan Kader Perempuan PDI Perjuangan Gresik Peringati Haul Bung Karno ke-56

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, sebagaimana dipantau di Jakarta. 

Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu. 

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title