Presiden Boleh Kampanye, Puan: Biar Rakyat yang Menilai

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani
Sumber :
  • Istimewa

"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.

Eri Cahyadi Beri Sinyal Kembali Maju di Pilkada Surabaya, Gandeng Armuji?

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu. 

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

PPP Tak Lolos Parlemen, PDIP Jatim Respon Begini!

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Tak Lolos Senayan, PPP Tegas Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Puan Maharani: Biar Rakyat Menilai Apakah Presiden RI Diperbolehkan Memihak" https://www.viva.co.id/berita/politik/1681898-puan-maharani-biar-rakyat-menilai-apakah-presiden-ri-diperbolehkan-memihak?page=1